# Navigation

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Analis Kekayaan Intelektual

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Analis Kekayaan Intelektual

Sebelumnya saya sudah membagikan materi soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk formasi jabatan Analis Keimigrasian Pertama Kementerian Hukum dan Ham. Sekarang saya akan membagikan materi soal SKB untuk formasi jabatan Analis Kekayaan Intelektual. Pada tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Dokter dan Sarjana terdiri dari Tes Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50% dan 50% lainnya adalah Tes Wawancara. Sebagai persiapan jika nantinya teman-teman dinyatakan lulus SKD silahkan baca tips menghadapi tes wawancara dan hal-hal yang perlu dihindari pada saat tes wawancara. Untuk teman-teman yang mengambil jabatan pengelola IT atau pranata komputer silahkan lihat contoh soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk pengelola IT di sini.

Untuk jabatan Pemeriksa Merek Pertama, Analis Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama silahkan lihat disini.

Materi soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk jabatan Analis Kekayaan Intelektual tidak jauh berbeda dengan materi jabatan Analis Keimigrasian. Materi umumnya yaitu mengenai Kementerian Hukum dan Ham sedangkan yang membedakan adalah materi untuk masing-masing Direktorat Jenderal. Untuk lebih singkatnya berikut adalah materi-materi untuk Analis Kekayaan Intelektual:

- Visi Misi Kemenkumham
- Sejarah Kemenkumham
- Visi dan Misi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
- Tugas dan Fungsi Dirjen Kekayaan Intelektual
- Layanan-Layanan Dirjen Kekayaan Intelektual
- Produk Hukum Kekayaan Intelektual

- Berita-berita terbaru seputar Kekayaan Intelektual
- Baca Materi Kemenkumham Disini (Pilih Bacaan Yang Sesuai Dengan Jabatan Yang Dilamar)

- Lihat Semua Informasi Dirjend Kekayaan Intelektual Disini

Tugas dan Fungsi DJKI

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Contoh Berita Terbaru


YANG LAIN: