# Navigation

Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian Agama

Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian Agama

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara Kesatuan  Republik Indonesia
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan program studi terakreditasi atau Perguruan Tinggi Swasta dan program studi terakreditasi B.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    a. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001,  harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais.
    b. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi   Luar  Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset dan Dikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

8. Fotokopi ijazah yang dikeluarkan oleh:
    a. Universitas/lnstitut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembantu atau Wakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
    b. Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
    c. Khusus  untuk  pelamar  lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS), foto kopi dapat dilegalisasi oleh:
       1. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS), foto kopi dapat dilegalisasi oleh Sekretaris Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais).
      2. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta Lainnya, fotokopi dapat dilegalisasi oleh Direktur yang menangani urusan pendidikan tinggi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha pada Kementerian Agama.

9. Memiliki lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pelamar umum, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat:
   a. Magister/Master (S2) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
   b. Doktor (83) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

10. Usia pelamar:
     a. paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35;
     b. usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

11. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Agama.


YANG LAIN: