# Navigation

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Penjaga Tahanan

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Penjaga Tahanan

Untuk teman-teman yang akan mengikuti SKB CPNS Kemenkumham, maka teman-teman perlu memiliki pengetahuan seputar Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) misalnya visi dan misi serta tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkumham dan secara khusus teman-teman perlu mempelajari hal-hal yang meliputi jabatan yang dilamar.

Selain itu untuk menghadapi tes wawancara silahkan baca tips menghadapi tes wawancara dan hal-hal yang perlu dihindari saat tes wawancara.

Materi Kemenkumham
- Profil Kemenkumham (Lihat Disini)
- Berita-berita Kemenkumham (Lihat Disini)
- Tupoksi Kemenkumham (Lihat Disini)

Materi Jabatan Penjaga Lapas
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2. Rumah  Tahanan  Negara  yang  selanjutnya  disebut  Rutan  adalah  tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
3. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas.
4. Tahanan  adalah  seorang  tersangka  atau  terdakwa  yang  ditempatkan  di dalam Rutan.
5. Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang Pemasyarakatan.
6. Pengamanan  Lapas  atau  Rutan  yang  selanjutnya  disebut  Pengamanan adalah  segala  bentuk  kegiatan  dalam  rangka  melakukan  pencegahan, penindakan  dan  pemulihan  terhadap  setiap  gangguan  keamanan  dan ketertiban di Lapas atau Rutan.
7. Satuan   Pengamanan   adalah   unit   yang   memiliki   tugas   melakukan pencegahan,   penindakan,   penanggulangan   dan   pemulihan   gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.
8. Kepala  Satuan  Pengamanan  adalah  petugas  pengamanan  yang  berada dibawah  dan  bertanggung  jawab  langsung  kepada  Kepala  Lapas  atau Rutan.
9. Regu  Pengamanan  adalah  Regu  yang  melaksanakan  tugas  pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas atau Rutan.
10. Gangguan  Keamanan  dan  Ketertiban  adalah  suatu  situasi  kondisi  yang menimbulkan keresahan, ketidakamanan, serta ketidaktertiban kehidupan di dalam Lapas atau Rutan.
11. Pengawalan  adalah  kegiatan  penjagaan,  pengawasan,  dan  perlindungan terhadap Narapidana dan Tahanan yang berada di dalam dan/atau di luar Lapas  atau  Rutan  yang  melakukan  aktifitas  atau  keperluan  tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penjagaan adalah suatu bentuk kegiatan pengamanan orang dan fasilitas guna mencegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
13. Penggeledahan  adalah  kegiatan  pemeriksaan  terhadap  orang,  barang ataupun  tempat  yang  diduga  dapat  menimbulkan  Gangguan  Keamanan dan Ketertiban.
14. Inspeksi   adalah   pemeriksaan   secara   langsung   sehubungan   dengan pelaksanaan pengamanan.
15. Kontrol   adalah   serangkaian   kegiatan   pemeriksaan   dan   pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan.
16. Intelijen   adalah   pengetahuan,   organisasi,   dan   kegiatan   yang   terkait dengan   perumusan   kebijakan,   strategi   dan   pengambilan   keputusan berdasarkan  analisis  dari  informasi  dan  fakta  yang  terkumpul  melalui metode  kerja  untuk  pendeteksian  dan  peringatan  dini  dalam  rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan negara.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Lebih lengkapnya silahkan lihat disini


YANG LAIN: