# Navigation

Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017

Syarat Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017

UPDATE: Perubahan Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017

Catatan :

1.    Rincian alokasi formasi penempatan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia ditayangkan melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
2.    Untuk jabatan :
a.   dokter ahli  pertama dengan kualifikasi  pendidikan  dokter  umum/spesialis, diutamakan dokter spesialis (sesuai spesialis yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan  dokter  spesialis,  maka  formasi  tersebut  dapat  dipenuhi  oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter umum.
b.    dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi/spesialis, diutamakan  dokter  gigi   spesialis  (sesuai  spesialis  yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis, maka formasi tersebut dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi.


III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Cum  Laude adalah pelamar lulusan terbaik (Cum  Laude/dengan pujian) dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program  Studi  terakreditasi  A/Unggul  pada saat  lulus  dan dibuktikan dengan keterangan lulus  Cum  Laude/pujian  pada ijazah/transkrip  nilai atau sertifikat Cum Laude;
b. Disabilitas  adalah  pelamar  yang  menyandang  disabilitas  atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
c. Putra-putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:
1) Menamatkan pendidikan  SD,  SMP,  dan SMU di  wilayah  Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau;
2) Berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir).
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a., b., dan c. di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.


IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,  dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk  pelamaran;
3. Tidak   pernah   dipidana   dengan   pidana   penjara   berdasarkan   putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS,   prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak  memiliki  ketergantungan terhadap  Narkotika,  Psikotropika,  dan  Zat Adiktif  lainnya  yang telah  ditetapkan  oleh  pemerintah  Republik  Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);
10. Tidak merokok;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.
13. Setiap  pelamar  harus  dapat mengoperasikan  komputer  (MS  Office,  surat elektronik dan browsing internet);
14. Pelamar  berasal  dari  program  studi  Perguruan Tinggi  Negeri  (PTN)  yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00;
15. Khusus formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 2,75;
16. Akreditasi  program  studi  perguruan  tinggi  tersebut  berasal  dari  Badan Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
17. Bagi  jabatan  Dosen, pelamar  wajib  memiliki  kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015;
18. Bagi pelamar untuk  tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship);
19. Untuk formasi Cum Laude, pelamar harus lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
20. Untuk formasi disabilitas, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
21. Untuk    formasi   putra-putri   Papua/Papua    Barat,   pelamar   menamatkan pendidikan SD,  SMP,  dan SMU  di wilayah Papua/Papua  Barat, dibuktikan dengan fotokopi  ijazah  yang  dilegalisir  atau berdasarkan garis  keturunan orang tua (bapak) asli  Papua  atau Papua  Barat, dibuktikan  dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa;
22. Untuk penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan :
a. Diutamakan laki-laki;
b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);
c. Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
d. Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa;
e. Memiliki kemampuan berenang;
f. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

UPDATE: Perubahan Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017

Alur Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan 2017


YANG LAIN: