UPDATE: Perubahan Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017
Catatan :
1. Rincian alokasi formasi penempatan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia ditayangkan melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
2. Untuk jabatan :
a. dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter umum/spesialis, diutamakan dokter spesialis (sesuai spesialis yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, maka formasi tersebut dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter umum.
b. dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi/spesialis, diutamakan dokter gigi spesialis (sesuai spesialis yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis, maka formasi tersebut dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi.
- Baca Juga:
III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Cum Laude adalah pelamar lulusan terbaik (Cum Laude/dengan pujian) dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
c. Putra-putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:
1) Menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau;
2) Berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir).
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a., b., dan c. di atas.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);
10. Tidak merokok;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.
13. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet);
14. Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00;
15. Khusus formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 2,75;
16. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
17. Bagi jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015;
18. Bagi pelamar untuk tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship);
19. Untuk formasi Cum Laude, pelamar harus lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude;
20. Untuk formasi disabilitas, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah;
21. Untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa;
22. Untuk penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan :
a. Diutamakan laki-laki;
b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);
c. Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
d. Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa;
e. Memiliki kemampuan berenang;
f. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.
UPDATE: Perubahan Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017
YANG LAIN:
Terbaru
-
2020-02-16 23:30:07
Contoh Soal CPNS Lengkap Dengan Jawabannya (TIU, TWK, TKP)
-
2020-02-15 04:11:51
Tips Lulus Tes CPNS Menggunakan CAT
-
2020-02-15 03:58:24
5 Tanda Browser Terjangkit Malware Dan Cara Mengatasinya
-
2020-02-20 20:26:10
Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Penjaga Tahanan
-
2020-02-15 04:12:44
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkumham
Serupa
-
2020-02-20 20:26:10
Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Penjaga Tahanan
-
2017-09-13 14:00:12
Pengumuman Resmi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017
-
2020-02-15 04:30:31
Lokasi dan Peserta Tes SKD Kemenkumham Tahun 2017
-
2017-09-25 01:02:35
Syarat Pendaftaran CPNS BNN Tahun 2017
-
2017-09-23 08:04:04
Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) CPNS Kementerian Kesehatan Bagian II
Terpopuler
-
1
Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS Dan Jawabannya
Dibaca: 529099 -
2
-
3
Contoh Soal Tes Intelegensi Umum CPNS Dan Pembahasannya
Dibaca: 380021 -
4
-
5