# Navigation

Cara Registrasi Online CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017

Cara Registrasi Online CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017

b. Pengiriman Berkas Pendaftaran
1).  Berkas pendaftaran dikirim ke Sub  Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih.
2).  Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai  tanggal  13  s.d 27  September  2017 sesuai alamat  PO BOX yang ditentukan;
3).  Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Sub Tim Pengadaan  CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih dan mulai diterima di PO  BOX dimaksud mulai tanggal 13 September 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September pukul 15.00 WIB (Indonesia Bagian Tengah dan Timur menyesuaikan). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 30 September 2017 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
4).  Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1  (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan;
5).  Berkas yang diterima sebelum tanggal 13 September 2017  dianggap tidak berlaku;
6).  Berkas pendaftaran 1  (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:

a)  Asli hasil cetak (print out)  formulir pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar;
b)  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu dilegalisir;
c)  Fotokopi  Ijazah  (D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah (Surat Keterangan Lulus dinyatakan tidak berlaku); Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
d)  Fotokopi transkrip nilai dari perguruan tinggi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah;
e)  Bagi  pelamar  dengan  ijazah  yang  tidak  tercantum  akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan   akreditasi   program   studi   dari   Badan   Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)  atau Lembaga Akreditasi Mandiri  Pendidikan  Tinggi  kesehatan  Indonesia  (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi;
f)  Bagi pelamar untuk  jabatan kesehatan  yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR),  harus melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan STR Internship):
g)  Bagi pelamar yang mengisi pilihan sedang/pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan/Nusantara Sehat dan pasca Program   Pendidikan   Dokter   Spesialis   Berbasis   Kompetensi (PPDS-BK) yang tidak terikat Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS),   melampirkan  fotokopi  SK  Pengangkatan atau  Surat Keterangan  Selesai  Penugasan  atau Surat Keterangan  pasca PPDS-BK yang tidak terikat WKDS.
h)  Bagi pelamar yang merupakan tenaga pegawai Badan Layanan Umum  (BLU) sesuai dengan unit kerja peminatan, melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai tenaga pegawai BLU (dilegalisir pimpinan);

i)  Asli surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi :
(1)  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
(2) Tidak pernah diberhentikan dengan  hormat tidak atas permintaan  sendiri  atau tidak  dengan hormat sebagai  PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
(3)  Tidak  berkedudukan  sebagai  CPNS, PNS,   prajurit  Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(4)  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
(5)  Tidak  menjadi  anggota/pengurus  partai  politik  atau terlibat politik praktis;
(6)  Tidak pernah serta tidak akan terlibat dalam penggunaan dan atau pendistribusian barang-barang yang termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik  Indonesia  (surat keterangan  bebas  NAPZA  dari Rumah Sakit  Pemerintah  yang masih  berlaku,  wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi);
(7)  Tidak merokok;
(8) Apabila  diterima  menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil Kementerian Kesehatan, bersedia ditempatkan dan bekerja sesuai unit kerja peminatan paling singkat selama 5  (lima) tahun sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

h)  Asli surat pernyataan untuk pelamar penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bermaterai Rp. 6.000,- berisi:
(1)  Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja); (2)  Bersedia bekerja on call selama 24 jam;
(3)  Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa;
(4)  Memiliki kemampuan berenang;
(5)  Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

i)  Dokumen bagi formasi khusus :
(1) Cum Laude (lulusan terbaik/dengan pujian) Keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude.
(2) Disabilitas Surat pernyataan bahwa pelamar memiliki disabilitas hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah.
(3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat Fotokopi ijazah SD,  ijazah SLTP,  dan ijazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua/Papua Barat atau fotokopi akte kelahiran pelamar, KTP bapak (ayah kandung) dan  asli  surat keterangan  dari  kelurahan/kepala desa  yang menerangkan  bahwa  pelamar  asli  dari Papua/Papua  Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua/Papua Barat.

7)  Seluruh dokumen disusun sesuai urutan angka 6) di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
a) Warna map hijau  untuk  formasi  jabatan  kesehatan, pendidikan D.IV/S1/Ners/Apoteker/S.2;
b) Warna map merah untuk  formasi  jabatan kesehatan, pendidikan D.III;
c) Warna map  coklat  untuk   formasi  jabatan  Dosen dan  Pranata Laboratorium Pendidikan;
d) Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter Ahli Pertama/Dokter Gigi Ahli Pertama;
e) Warna map biru untuk alokasi  formasi Cum Laude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat.

8).  Pada sampul map sesuai angka 7) di atas tersebut ditulis:
a)  Instansi Kementerian Kesehatan
b)  Nama peserta.
c)  Nomor  pendaftaran.
d)  Jabatan,  contoh: Dokter Ahli Pertama/Dosen (Asisten Ahli).
e)  Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Perawat Umum, S.2 Kesehatan Masyarakat.

9).  Map berisi dokumen sesuai angka 6) di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis seperti contoh di bawah ini:
a)  Pelamar bernama Elvinda memilih peminatan pada RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan memilih untuk mengikuti ujian di  Provinsi Sulawesi Selatan, maka pada bagian  depan
amplop ditulis:


YANG LAIN: