# Navigation

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemeriksa Paten

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemeriksa Paten

Sebelumnya saya sudah menjelaskan bahwa materi ini saya simpulkan dari pengalaman mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga menggunakan substansi jabatan (bidang kesehatan). Ketika saya mengikuti tes kompetensi bidang Kementerian Kesehatan soal-soal yang muncul berkaitan dengan Kementerian Kesehatan meliputi visi dan misi, layanan-layanan kesehatan, obat-obatan, tanaman-tanaman obat, isu-isu kesehatan global maupun dalam negeri. 

Berdasarkan pengalaman tersebut maka saya berusaha mensinkronkan antara SKB Kementerian Kesehatan dan SKB Kemenkumham yang juga akan menggunakan substansi jabatan. Dan satu lagi yang perlu diketahui bahwa formasi jabatan Analis Keimigrasian, Analis Kekayaan Intelektual dan Pemeriksa Paten pelamarnya berasal dari berbagai jurusan sehingga materi tesnya tidak akan mengarah ke ilmu tertentu.

Sekarang saya akan membagikan materi soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS jabatan Pemeriksa Paten. Sebenarnya secara umum materi Analis Kekayaan Intelektual dan Analis Keimigrasian secara umum sama yaitu berkaitan dengan seluk beluk Kemenkumham dan secara khusus berkaitan dengan jabatan masing-masing. Untuk materi seputar Kemenkumham teman-teman bisa lihat di artikel materi soal kompetensi bidang Analis Keimigrasian atau Analis Kekayaan Intelektual.

Untuk jabatan Pemeriksa Merek Pertama, Analis Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama silahkan lihat disini.

Jabatan Pemeriksa Paten dan Analis Kekayaan Intelektual berada dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, analis kekayaan intelektual memiliki cakupan yang lebih luas dibanding pemeriksa paten karena hak paten merupakan bagian dari kekayaan intelektual. Berikut saya berikan sedikit mengenai materi soal kompetensi bidang pemeriksa paten:

- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
c. mengembangkan dan menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
d. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah di bidang Paten;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Paten;
f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Paten;
g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;  
h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang paten;
i. mengusulkan tunjangan dan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
k. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
m. menyusun dan menetapkan kode etik dan etika profesi Pemeriksa Paten; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.

- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

- Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Komisi Banding Paten
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten mengatur Komisi Banding pada Pasal 64 :
Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual.
Komisi Banding Paten terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan serta Pemeriksa senior.
Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.
Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaaan substantif terhadap Permohonan.


YANG LAIN: