# Navigation

Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) CPNS Kementerian Kesehatan Bagian II

Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) CPNS Kementerian Kesehatan Bagian II

Keluarga Berencana (KB) adalah program kependudukan nasional yang bertujuan untuk:

  1. Menambah jumlah SDM berkualitas
  2. Menekan laju pertumbuhan penduduk agar tidak terjadi ledakan jumlah penduduk
  3. Membantu kesuksesan program pendidikan 12 tahun
  4. Menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan
  5. Mengatasi kekurangan lapangan kerja

Strategi Kementerian Kesehatan kecuali:

  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global.
  2. Meningkatkan jumlah pelayanan obat tradisional dan herbal sesuai dengan kazanah kekayaan budaya daerah
  3. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti dengan pengutamaan pada upaya promotive dan preventif.
  4. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan social kesehatan nasional.
  5. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu

Hipertensi adalah tekanan darah di atas normal yang bisa memicu terjadinya penyakit. Tekanan darah normal:

  1. Tekanan Sistolik 100 mmHg, diastolik 140 mmHg
  2. Tekanan Sistolik 100mmHg, diastolik 80 mmHg
  3. Tekanan Sistolik 140 mmHg, diastolic 100 mmHg
  4. Tekanan Sistolik 140 mmHg, diastolic 140 mmHg
  5. Tekanan Sistolik dan diastolic 100 mmHg

Jumlah kelahiran anak di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2012 sebesar 1250 bayi. Jumlah penduduk kabupaten tersebut sebanyak 2,5 juta orang. Berapa angka kelahiran kasar di Kabupaten Pandeglang:

  1. 2000
  2. 0,5
  3. 0,0005
  4. 1.250
  5. Tidak dapat dihitung

Seperti pewarna buatan, pemanis buatan juga mengandung aneka bahan berbahaya yang busa mempengaruhi kesehatan. Yang bukan pemanis buatan adalah:

  1. Aspartame
  2. Methanyl Yellow
  3. Sucralose
  4. Saccharin
  5. Acesulfame Potassium

Bahan pengawet makanan yang masih diperbolehkan dalam kadar minimal adalah:

  1. Kalium Asetat
  2. Garam Nitrit
  3. Formalin
  4. Boraks
  5. Butil Hidrokasi Anisol (BHA)

Program Jaminan Kesehatan Nasional dikelola oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan suatu badan transformasi yang dahulunya:

  1. PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. PT. Askes
  3. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
  4. Kementerian Kesehatan RI
  5. Persatuan Rumah Sakit Indonesia

YANG LAIN: