# Navigation

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Substansi Jabatan CPNS Kemenkumham

Materi Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Substansi Jabatan CPNS Kemenkumham

Untuk teman-teman yang akan mengikuti SKB CPNS Kemenkumham, maka teman-teman perlu memiliki pengetahuan seputar Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) misalnya visi dan misi serta tugas dan fungsi sebagai pegawai Kemenkumham dan secara khusus teman-teman perlu mempelajari hal-hal yang meliputi jabatan yang dilamar. Seperti yang sudah saya sebutkan di atas bahwa ada beberapa jabatan yang sudah saya bagikan materinya, sekarang saya ingin membagikan materi-materi untuk jabatan-jabatan lainnya sembari menunggu jadwal SKB Kemenkumham yang rencananya akan diumumkan hari ini.

Materi Kemenkumham
- Profil Kemenkumham (Lihat Disini)
- Berita-berita Kemenkumham (Lihat Disini)
- Tupoksi Kemenkumham (Lihat Disini)

Pemeriksa Merek Pertama
1. Pengenalan Merek
- Pengertian Merek
Merek adalah suatu "tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
2. Tarif (Lihat Disini)
3. Peraturan Perundang-undangan mengenai Merek (Lihat Disini)
4. Tupoksi Jabatan Pemeriksa Merek (Lihat Disini)

 Analis Hukum
- Tugas Pokok dan Fungsi

a. Membuat daftar perkara hukum dan laporan perkembangan dari seluruh jenis pengadilan di wilayah RI yang melibatkan instansi BKN.
b. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan dokumen hukum, tanggapan somasi, jawaban atasan gugatan yang ditujukan kepada Kepala BKN.
c. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan daftar bukti, duplik atas replik, kesimpulan atas gugatan, jawaban, dalam suatu perkara hukum.
d. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan memori banding sebagai pemohon atau termohon banding atas suatu putusan pengadilan tingkat pertama.
e. Mempersiapkan bahan/konsep usul materi bantuan hukum dalam konteks pembuatan memori kasasi dalam hal sebagai termohon atau pemohon kasasi atas suatu putusan pengadilan tinggi.
f. Menerima dan memeriksa berkas Berita Acara Pemeriksaan Nota Dinas, dan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian untuk membuat konsep saran Hukuman Disiplin
g. Menyiapkan bahan konsep saran dan SK Hukuman Disiplin berdasarkan Nota Dinas, Berita Acara Pemeriksaan dan disposisi pimpinan sebagai bahan penjatuhan Hukuman Disiplin
h. Mencatat pegawai yang telah dijatuhi SK Hukuman Disiplin ke dalam buku kendali dan Kartu Kendali Hukuman Disiplin untuk memudahkan pencarian kembali bilamana diperlukan.
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik lisan maupun tertulis.

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama
- Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
- Pejabat fungsional Pembimbing  Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
- Bimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: penelitian kemasyarakatan, pendampingan pembimbingan, pengawasan, dan sidang  tim  pengamat pemasyarakatan.
- Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.
- Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan
- Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
- Tugas Jabatan: Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
- Bimbingan kemasyarakatan, meliputi:
1. penelitian kemasyarakatan;
2. pendampingan;
3. pembimbingan;
4. pengawasan; dan
5. sidang tim pengamat pemasyarakatan
- URAIAN KEGIATAN
1. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk penanganan anak yang belum berumur 12 tahun untuk tindak pidana kategori 5 dan 6;
2. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk diversi untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
3. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
4. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk saksi/korban untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
5. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk tersangka dewasa untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
6. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan anak di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
7. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk perawatan tahanan di Rutan untuk tindak pidana kategori 3
8. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK anak untuk tindak pidana kategori 5 dan 6
9. melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan program pembinaan awal/asimilasi/PB/CB/CMB/CMK narapidana untuk tindak pidana kategori 3
Lebih lengkapnya silahkan lihat disini


YANG LAIN: